Macam-macam Najis dan Pembagiannya
Najis
atau najasah menurut lughot/bahasa artinya kotoran, adapun menurut syara’
berarti yang mecegah sahnya solat seperti air kencing, darah dan sebagainya. Secara global Najis dapat dibagi menjdi 3 bagian yaitu :
- Najis Mugholadzoh
; yaitu najis yang berat/besar, yakni najis yang timbul dari najis anjing dan
babi. sedangkan cara mensucikannya dengan cara di basuh dengan air hingga 7 kali dan salah satu basuhan di campur dengan debu suci.
- Najis mukhaffafah,
ialah najis ringan, yaitu kencing bayi laki-laki yang umurnya
kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya
- Najis Mutawasittah ( sedang) yaitu selain kedua najis di atas seperti kotoran manusia, binatang, darah, nanah dan lain sebaganya.
0 komentar:
Posting Komentar