Macam-macam Najis dan Pembagiannya
Najis atau najasah menurut lughot/bahasa artinya kotoran, adapun menurut syara’ berarti yang mecegah sahnya solat seperti air kencing, darah dan sebagainya. Secara global Najis dapat dibagi menjdi 3 bagian yaitu :
- Najis Mugholadzoh ; yaitu najis yang berat/besar, yakni najis yang timbul dari najis anjing dan babi. sedangkan cara mensucikannya dengan cara di basuh dengan air hingga 7 kali dan salah satu basuhan di campur dengan debu suci.
- Najis mukhaffafah, ialah najis ringan, yaitu kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya
- Najis Mutawasittah ( sedang) yaitu selain kedua najis di atas seperti kotoran manusia, binatang, darah, nanah dan lain sebaganya.